Penyerahan Surat Izin Surat Melakukan Kegiatan Keagamaan di Gereja Karunia Terban

Menjelang tatanan Adaptasi Kebiasaan Baru,  Pemerintah Kota Yogyakarta mulai mengizinkan sejumlah tempat ibadah untuk menyelenggarakan kegiatan keagamaan. Pada Rabu, 15 Juli 2020 Ketua Gugus Tugas COVID-19 sekaligus Wakil Walikota Yogyakarta Bapak Drs. Heroe Purwadi, MA memberikan secara langsung Surat Izin untuk melakukan kegiatan keagamaan di Gereja Karunia Terban, Gondokusuman, Yogyakarta. Sebelumnya telah dilakukan Verifikasi dan penijauan langsung oleh TIM Gugus Tugas Penanganan COVID-19 dan telah dinyatakan memenuhi standar Protokol Kesehatan.

Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh Lurah Terban, BABINSA, BABINKAMTIBMAS, Puskesmas Gondokusuman 2, Ketua RW dan pengurus Gereja Karunia.  Rencananya Kegiatan Keagamaan di Gereja Karunia akan kembali dilaksanankan pada Minggu, 19 Juli 2020.