HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
![HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN](https://gondokusuman2pusk.jogjakota.go.id/assets/instansi/gondokusuman2pusk/article/20200121090839.jpg)
HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN PUSKESMAS GONDOKUSUMAN II
Sesuai SK Kepala Puskesmas Nomor 109 TAHUN 2017 tentang hak dan kewajiban pasien di UPT Puskesmas Gondokusuman II Yogyakarta
HAK PASIEN :
- Mendapatkan pelayanan 3S (sapa, senyum, santun)
- Mendapatkan tempat pelayanan yang bersih dan terawat
- Mendapatkan kartu tanda berobat
- Mendapatkan pelayanan sesuai dengan nomor urut pendaftaran
- Mendapatkan kepastian rekam medis terjaga kerahasiannya
- Mendapatkan transparansi pelayanan
- Mendapatkan obat sesuai dengan resep serta penjelasan dan aturan penggunaan obat
- Mendapatkan kwitansi / bukti pembayaran pada setiap pembayaran
- Mendapatkan tindak lanjut jika keluhan dalam pelayanan
- Sampaikan keluhan melalui :
Email : puskgk2@gmail.com
Nomor telepon : (0274) 548933
Hotline SMS : 08122685670
Kotak saran
KEWAJIBAN PASIEN
- Menunjukkan persyaratan pendaftaran
- Antri sesuai nomor urut antrian, kecuali pasien gawat darurat
- Membayar retribusi dan tindakan sesuai perda yang berlaku
- Menaati peraturan yang berlaku dalam proses pelayanan rawat jalan & rujukan
- Menjaga kebersihan dan ketenangan selama pelayanan
- Tidak merokok, meludah, membuang ingus dan dahak di lingkungan puskesmas
- Membuang kapas bekas pencabutan gigi atau tindakan medis lainnya pada tempat sampah yang disediakan