HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN PUSKESMAS GONDOKUSUMAN II
Sesuai SK Kepala Puskesmas Nomor 109 TAHUN 2017 tentang hak dan kewajiban pasien di UPT Puskesmas Gondokusuman II Yogyakarta
HAK PASIEN :
- Mendapatkan pelayanan 3S (sapa, senyum, santun)
- Mendapatkan tempat pelayanan yang bersih dan terawat
- Mendapatkan kartu tanda berobat
- Mendapatkan pelayanan sesuai dengan nomor urut pendaftaran
- Mendapatkan kepastian rekam medis terjaga kerahasiannya
- Mendapatkan transparansi pelayanan
- Mendapatkan obat sesuai dengan resep serta penjelasan dan aturan penggunaan obat
- Mendapatkan kwitansi / bukti pembayaran pada setiap pembayaran
- Mendapatkan tindak lanjut jika keluhan dalam pelayanan
- Sampaikan keluhan melalui :
Email : puskgk2@gmail.com
Nomor telepon : (0274) 548933
Hotline SMS : 08122685670
Kotak saran
KEWAJIBAN PASIEN
- Menunjukkan persyaratan pendaftaran
- Antri sesuai nomor urut antrian, kecuali pasien gawat darurat
- Membayar retribusi dan tindakan sesuai perda yang berlaku
- Menaati peraturan yang berlaku dalam proses pelayanan rawat jalan & rujukan
- Menjaga kebersihan dan ketenangan selama pelayanan
- Tidak merokok, meludah, membuang ingus dan dahak di lingkungan puskesmas
- Membuang kapas bekas pencabutan gigi atau tindakan medis lainnya pada tempat sampah yang disediakan